Ia pun mendorong kewilayahan untuk cepat tanggap dalam menyosialisasi dan melaporkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Minimal menyosialisasikan juga mendorong wilayah menjadi mata telinganya peredaran narkotika. Kalau ada (kejadian mencurigakan) laporkan ke BNN atau aparat hukum. Itu mengurangi ruang gerak bandar juga pengguna,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung, Kombes Pol Mada Roostanto menegaskan, sebagai kota metropolitan, Kota Bandung perlu mewaspadai peredaran narkotika.
“Kota Bandung ini mempunyai pesona yang luar biasa. Kota Bandung juga sebagai kota metropolitan. Tetapi Kota Bandung juga menjadi incaran seluruh bandar narkoba punya strategi,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, survei nasional penyalahgunaan narkoba di Indoensia meningkat dari 1,80 persen (3,419.188 jiwa) pada tahun 2019 menjadi 1,95 persen (3.662.646 jiwa) di tahun 2021.