JABARNEWS | JAKARTA – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Habib Bahar bin Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ia mengatakan Bahar bin Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
“Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” katanya, di Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Adapun sebelum proses penahanan, menurutnya, Bahar bin Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.
“Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat,” kata dia.