JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi masih melengkapi berkas perkara kasus seorang pria tantang umat Islam dan menginjak alquran yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu. Bila sudah lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, ada dua orang dijadikan tersangka dalam kasus ini yakni pasangan suami istri CER (25 tahun) dan SL (24 tahun). Guna melengkapi berkas perkara, pihaknya akan memanggil empat saksi ahli.
Adapun keempatnya saksi tersebut yakni ahli bahasa, ahli agama, ahli IT, dan ahli pidana. Bila dinilai sudah lengkap maka berkas perkara akan dilimpahkan.
“Akan dilimpahkan kalau berkas sudah lengkap. Semua saksi baik saksi ahli terkait dengan Kemenag dan MUI kami libatkan. Menguatkan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka,” katanya, Jumat (20/5/2022).
Sebelumnya, CER ditangkap bersama istrinya SL di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diamankan karena terlibat perkara video viral di media sosial. Dalam video singkat tersebut terdapat seorang pria yaitu CER yang mengeluarkan kata-kata menantang seluruh umat Islam dan menginjak alquran.