Beredarnya video ini berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga CER dan SL, serta keduanya masih beragama Islam. Disebutkan aksi menginjak alquran itu alasannya bukan untuk menistakan Islam, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
“Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si istri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut,” ucap Zainal melansir dari sukabumiupdate.com
Dia mengatakan upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah alquran, namun perilaku suaminya dilakukan berulang. Mereka tercatat menikah secara siri pada 2016 silam.
Menurut Zainal, aksi injak alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Red)