JABARNEWS │ SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pasar Gudang di Jalan Tipar Gede, Kota Sukabumi, untuk anggaran tahun 2023.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan akan terus memanggil saksi lainnya.
“Kami telah meminta keterangan dari 17 saksi dan masih akan memanggil saksi lainnya,” ujar Setyowati di Sukabumi.
Proses pemanggilan saksi ini bertujuan untuk mendalami materi penyidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan guna memperjelas kasus dugaan korupsi tersebut.
Saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, pengelola pasar, dan pejabat publik dari Pemerintah Kota Sukabumi.