“Penggeledahan kamar hunian itu juga diikuti pemeriksaan badan dari warga binaan yang dicurigai. Ini sebagai upaya kami mewujudkan Lapas tetap tertib dan aman, sehingga tidak ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas,” sebutnya.
Tujuan penggeledahan, kata Sopiana, sebagai langkah mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, di samping menghindari penyalahgunaan barang dilarang, baik itu alat komunikasi, senjata tajam, narkotika, alat elektronik dan benda terlarang lain.
“Pekan ini kami melakukan penggeledahan sebanyak dua kali, yakni pada senin malam dan Jumat pagi,” ungkapnya.
Pada Senin, 27 Januari 2022, lanjut dia, pihaknya melakukan penggeledahan dengan target sasaran kamar Blok Charli 01, 02 dan Blok Beta 01, 02, 03.
“Dari penggeledahan di hari itu petugas kami tidak menemukan narkoba, tapi kami menyita sebuah kartu remi, 1 buah baterai handphone, 3 buah sendok besi, 3 buah korek gas, 3 buah obeng, 3 buah kabel listrik, 1 buah pisau cutter, 7 buah paku, dan 3 buah kaca 3 buah,” jelas Sopiana.