JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta mengungkapkan bahwa sepuluh jenis pajak akan menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Purwakarta, Aep Durohman, menyebutkan bahwa sektor-sektor tersebut meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir.
Selain itu, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Galian C juga menjadi andalan.
Baca Juga: Sadis! Geng Motor di Tasikmalaya Hajar Warga Tanpa Sebab, Polisi Diminta Segera Bertindak
Menurut Aep, pencapaian sepuluh sektor pajak tersebut secara keseluruhan telah memenuhi target pada tahun 2024. Sebagai contoh, Pajak Hotel berhasil menyumbang Rp5,622 miliar atau 102 persen dari target.