Di Kabupaten Bandung, setidaknya 17 kecamatan bergantung pada budidaya tembakau, dengan luas lahan mencapai 761 hektare yang menghasilkan sekitar 6.800 ton tembakau kering per tahun.
“Kami khawatir peraturan ini akan membatasi perdagangan tembakau, yang merupakan sumber mata pencaharian utama,” ungkapnya.
Selain aturan yang mempengaruhi industri tembakau, petani juga merasa khawatir dengan kebijakan yang mewajibkan standarisasi kemasan rokok tanpa merek.
Sambas menyatakan, kebijakan tersebut dapat mempersulit penjualan produk legal dan memperbesar risiko pemalsuan. “Tidak ada industri lain yang mampu menyerap tembakau kami, terutama varietas unggulan seperti Kayangan, Simojang, dan Himar,” jelasnya.