JABARNEWS | BANDUNG – Stelly Gandawidjaja yang merupakan korban kasus penipuan dan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara membeberkan fakta mengenjutkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung pada Senin (5/12/2022), Stelly mengaku memberikan uang kampanye untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, masing-masing sebesar Rp5 miliar.
“Keinginan saya, terdakwa mengalihkan hak aset saya dan uang-uang yang diambil secara keseluruhan untuk pembelian aset-aset, pemberian uang yang dipakai untuk pilkada isteri terdakwa, Cellica, Dedi Mulyadi-Deddy Mizwar, Azis Nashrudin,” kata Stelly seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara diminta mengembalikan uang sebesar Rp102 miliar oleh korban Stelly. Selain untuk investasi pembelian tanah hingga SPBU, Stelly juga mengaku memberikan uang untuk kampanye istri Irfan, Endang Kusumawaty.
Dalam sidang tersebut, Stelly Gandawidjaja dihadirkan sebagai saksi korban. Total tujuh orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut, termasuk isteri dan kakak ipar Stelly, serta sejumlah karyawannya.