Kuasa hukum kedua terdakwa, Rendra T Putra menilai, keterangan Stelly banyak yang tidak menyambung dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia juga mempertanyakan pengawalan Stelly menggunakan voorijder oleh anggota Brimob Polri. (Red)
Kuasa hukum kedua terdakwa, Rendra T Putra menilai, keterangan Stelly banyak yang tidak menyambung dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia juga mempertanyakan pengawalan Stelly menggunakan voorijder oleh anggota Brimob Polri. (Red)