Menurutnya, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum anggota GMBI harus dipertanggung jawabkan karena melanggar Pasal 170 KUHPidana.
“Jika ada ormas atau elemen masyarakat yang membuat rusuh bisa saja harus dilakukan evaluasi, bisa dilakukan peringatan, pembekuan kegiatan hingga pembubaran,” ujar Anton Charliyan.***