JABARNEWS │ SUBANG – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memgumumkan hasil seleksi adminitrasi calon Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada tanggal 15 Januari 2023 kemarin.
Dari hasil tersebut, sebanyak 224.000 pelamar yang terdaftar, sekitar 175.000 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berbagai catatan pun muncul setelah Kemenag mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK dengan nomor: P.044/31/B.11.27/KP.00.1/01/2023 tersebut.
Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang menilai, para pelamar yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah meraka yang mendaftar dari madrasah swasta.
Selain itu, pelamar umum non pegawai Kementerian Agama (Kemenag) pun dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal dalam pengumuman pendaftaran sebelumnya, dibuka untuk katagori umum.