Atas hasil tersebut, FTHMI Kabupaten Subang menilai Kementerian Agama tidak adil, tebang pilih dan hanya berpihak pada pelamar yang berasal dari intansi yang berlebel negeri. Sementara pelamar dari madrasah swasta tidak masuk dalam katagori Memenuhi Syarat (MS).
“Kementerian agama disinyalir tidak professional dalam proses pendaftaran PPPK, dalam pengumuman dibuka katagori umum, namun pelaksanaannya mereka yang daftar di katagori umum tidak diloloskan karena pelamar bukan pegawai non-ASN Kementerian Agama,” keterangan FTHMI Subang yang diterima Jabarnews.com.
Tak hanya itu, FTHMI Subang menilai ketidaklulusan seleksi administrasi bagi guru madrasah swasta ataupun bagi pelamar umum terkesan dipaksakan.
Berdasar pengumuman tersebut, FTHMI Kabupaten Subang pun menyatakan sikap. Berikut penyataan lengkap FTHMI Kabupaten Subang menyikapi pengumuman seleksi administrasi PPPK Kemenag.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi CPPPK Kementerian Agama catat hukum dan cacat Adminitrasi.
- Mememinta agar seleksi admisntrasi diulang dengan mengikutsertakan calon pelamar dari madrasah swasta yang telah meng-upload seluruh persyaratan sebgaimana yang dicamtumkan dalam pengumuman oleh Kementerian Agama nomor No P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.
- Meminta Kepada Pemeritah melalui Menteri Agama, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota agar memberikan penjalasan atas keputusan sepihak di atas.
- Menyeru kepada seluruh Elemen guru Madrasah swasta terus berjuang sehingga pemerintah berpihak kepada guru Madrasah Swasta melaui kesamaan hak untuk dapat diangkat menjadi PPPK. (red)