“Nanti sosialisasi terus menerus kepada aparat kita di wilayah. Sehingga termasuk peran media juga sangat penting untuk mengingatkan hal ini,” kata Asmawa.
Apabila masih ditemukan warga yang terlibat dalam aktivitas ini, Asmawa menyatakan akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran uang dari judi online di Kabupaten Bogor mencapai Rp567 miliar.
Kabupaten Bogor menempati posisi ketiga setelah Jakarta Barat dengan Rp792 miliar dan Kota Bogor yang mencapai Rp612 miliar. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News