Kronologi kejadian berawal pada Jumat (21/1/2022). Saat itu korban Muhammad Ota berada di rumahnya di Dusun Mekarjaya, RT 16 RW 7, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.
Pelaku AN selaku eksekutor mengatakan kepada N bahwa nanti bila ada ketukan, itu adalah dirinya. Pada pukul 23.00 WIB, pelaku AN masuk melalui jendela yang dibukakan oleh pelaku N setelah sebelumnya mengetuk sebagai kode.
Selanjutnya, pelaku N masuk ke kamar korban guna memastikan bahwa suaminya atau korban sudah terlelap. Kemudian N menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur, sehingga pelaku AN kemudian masuk ke kamar korban.
Kemudian pelaku AN memukul korban di bagian kepala menggunakan benda tumpul berupa alu atau alat penumbuk padi yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Setelah pelaku AN memukul korban dengan alu, pelaku N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar-benar meninggal dunia,” katanya.