“Sedangkan pelaku AN ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 pukul 21.30 WIB di daerah Sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari tangan pelaku, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik Satreskrim Polres Karawang menyita barang bukti satu buah alu atau penumbuk padi dan tiga unit handphone.
“Pelaku AN dan N dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan mati,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Dia mengatakan, Polda Jabar sangat apresiasi keberhasilan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan masyarakat dalam waktu kurang dari 24 jam ini.
“Terima kasih pula disampaikan Polda Jabar kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus ini ” katanya.