Persiapan Pilkada Purwakarta, KPU Bakal Rekrut 627 PPK dan PPS

KPPS
Ilustrasi anggota PPS. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta segera rekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tanggal 23 April ini, kita buka pendaftaran untuk PPK dan PPS Pilkada,” Ucap Ketua Divisi SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, KPU Purwakarta Resmi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Menurutnya, PPK dan PPS disebut juga badan adhok. Hal ini disebabkan masa kerja mereka tidak permanen, melainkan hanya sepanjang tahapan Pilkada. Paling lama mereka akan kerja hingga awal 2025. Tugasnya tentu saja menyelenggarakan tahapan Pilkada tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga:  Usulkan Empat Nama Calon di Pilgub Jabar, PKS Buka Peluang Berkoalisi

“Se-Purwakarta total 627 orang. 51 orang PPK, 576 orang PPS. PPK 5 org tiap kecamatan dan PPS 3 orang tiap desa. Di Purwakarta ada 17 kecamatan, 192 desa/kelurahan,” beber Binos.

Dijelasknya, ketentuan lain mekanisme rekrutmen PPK dan PPS ini diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhok. Lalu didetilkan dalam SK KPU RI No 475 dan 476 Tahun 2024. Terhadap para PPK dan PPS eksisting yang telah bekerja pada Pemilu 2024, akan menjadi nilai tambah tersendiri jika hasil evaluasi kinerja mereka baik.

Baca Juga:  Basarnas Nias Temukan Balita yang Hanyut di Sungai Nalawo, Kondisinya Meninggal Dunia