Jelasnya, ia mengungkapkan, mengakibatkan hilangnya dokumen arsip pertanahan menambah penderitaan panjang warga penerima hak atas tanah HGU Bojongsari.
Para mafia tanah lebih leluasa melakukan manipulasi peralihan hak sertifikat tanah masyarakat yang mereka kuasai, serta terindikasi dijadikan alasan kuat pejabat ATR/BPN Cianjur.
“Sekarang sudah mengungkap kasus-kasus pertanahan di Cianjur terjadi sebelum tahun 2009,” imbuh salah satu koordinator lapangan (Korlap) tergabung di tim advokakasi tanah eks HGU Bojongsari.
Lebih lanjut Rohim menyambungkan, tuntutan terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Mandala Putra (LBH-Mantra) dan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cianjur, bersama masyarakat mendesak kepada Kepala ATR/BPN Cianjur diantaranya membantu mengembalikan hak atas tanah warga yang diduga telah dirampas, membatalkan sertifikat telah diterbitkan karena proses pengalian hak.
“Ya! Karena diduga cacat hukum dan merugikan hak masyarakat,” tegasnya.