Rohim menambahkan, merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk melakukan dan membatalkan semua sertifikat baik SHM ataupun HGB, untuk objek tanah bekas HGU Bojongsari.
“Jelasnya telah diterbitkan ATR/BPN Cianjur dan meminta kembali dibagikan ke masyarakat penerima hak,” tutup salah satu koordinator lapangan (Korlap) Geram Cianjur ini. (Mul)