Dalam lampiran sanksi kontrak menyebutkan bahwa pelanggaran operasional, termasuk rekayasa menggunakan alat lain untuk mengubah meter, dapat dikenai sanksi berupa surat peringatan hingga penghentian sementara operasional SPBU selama minimal satu bulan.
Eko Kristiawan selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, menjelaskan bahwa bila SPBU tidak mematuhi sanksi yang telah diberikan, akan ada sanksi lebih lanjut yang akan diberlakukan.
Meskipun dispenser yang bermasalah masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku hingga Februari 2025, namun temuan ini tetap menjadi sorotan serius.
Namun demikian, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina, serta subsidi yang tersedia, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News