JABARNEWS | BANDUNG – Kantor walikota Bandung termasuk bangunan cagar budaya golongan A. Artinya, bangunan itu tak boleh berubah baik interior maupun eksterior nya.
Namun kini kondisinya banyak berubah. Apakah menyalahi aturan atau tidak, Wakil Ketua Pansus XI DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi, mengaku akan menunggu hasil laporan Tim Ahli Cagar Budaya terkait hal itu.
“Setelah ada rekomendasi dari tim, kami akan lakukan peninjuan ulang. Kalau ternyata melanggar, konsekuensinya mau tidak harus dibongkar, dikembalikan ke asal,” tegas Folmer, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (14/3/2018).
Kata Folmer, sementara yang menerima dan membuat laporan pengaduan terhadap pelanggaran bangunan cagar budaya adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan DPRD. Baru nanti DPRD dan PPNS akan melakukan verifikasi, apakah Balai Kota masih sesuai asli dipertahankan seratus persen atau sudah mengalami perubahan sesuai golongannya.
“Sejauh mana merubahnya, interior atau eksterior. Tapi perubahan itu perlu dilihat juga sejauh mana, misal diganti cat itu wajar karena mempertahankan bangunan. Daripada tidak dicat sejak puluhan tahun lalu, kebayang kan,” jelasnya.
“Nanti kita lihat kriterianya perubahan itu. Merubah fungsi tidak, bangunan itu kategori yang mana A atau B. Karena dimungkinkan interior dirubah asalkan perubahan hal yang memang harus,” jelasnya.
Folmer menegaskan, ahli cagar budaya itu independen. Mereka terdiri dari dosen planologi, arsitektur, ahli sejarah dan laiknya yang sudah terikat integritasnya melalui surat keputusan (SK) yang diturunkan Wali Kota. Sehingga tidak boleh ada intervensi.
Menanggapi hal itu Pjs. Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin, membenarkan Balai Kota masuk golongan A.
“Strukturnya kan yang tidak berubah. Kondisi sekarang yang menyatakan boleh tidak boleh. Itu nanti oleh tim. Kalau memang rekomendasi tim, ya tidak apa-apa dibongkar lagi,” tegas Solihin.
Lanjutnya, pemerintah tidak akan memberikan contoh yang buruk.
“Kita kan diawasi DPRD dan yang jelas kami tidak ingin memberikan contoh tidak baik. Kalau tim bongkar, ya tidak apa-apa,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja, mengatakan, Perda Cagar Budaya hasil rumusan pemerintah sendiri. Sehingga kecil kemungkinan dilanggar oleh pembuat Perda.
“Kan dari Pemkot sendiri, masa dilanggar sendiri. Tidak boleh pemerintah menghilangkan sejarah,” tegasnya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat