Perwakilan Gurhonmad Tuntut Pencairan Tunjangan Kepada Kemenag

JABAR NEWS | BANDUNG –  Perwakilan Guru Honorer Madrasah (Gurhonmad) se-Indonesia yang tergabung dalam FKGH, FGHM, PGSI dan Ikatan Honorer Kemenag Ciamis mengaku kecewa terhadap kinerja jajaran Kementerian Agama RI berkaitan dengan mandegnya pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan infassing, dan tunjangan Guru Honorer Madrasah.

Perwakilan Gurhonmad tersebut berkumpul Gedung Indonesia Menggugat untuk menyuarai dan menuntut pencairan dana tunjangan kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang mengelola anggaran bagi Guru Madrasah.

“Kami menuntut Kemenag untuk memperbaiki sistem kelola anggaran dan verifikasi data, telah terjadi pembobrokan pengelolaan anggaran dari Kementerian Agama Pusat dan Daerah, sehingga yang harus bertanggung jawab untuk ini adalah Menteri agama itu sendiri,” ujar Yanyan Herdiyan, Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Rabu (14/06/2017).

Baca Juga:  Ada Pegawainya Positif Covid-19, Bupati Purwakarta dan Sekda Jalani Tes Swab

Yanyan mengatakan, permasalahan ini telah berlangsung sejak 2011 lalu hingga saat ini. Menurutnya persoalan tunjangan guru honorer Madrasah ini akibat buruknya tata kelola administrasi pendidikan Madrasah, terutama yang berkaitan dengan hak-hak para guru honorer.

“Oleh sebab itu atas nama guru honorer Madrasah se-Indonesia, kami menyatakan tuntutan agar Menteri Agama turun jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini,” tuntutnya.

Baca Juga:  7 Tips Ciptakan Ruang Keluarga yang Nyaman

Sementara itu, Sekjen Forum Guru Honorer Madrasah (FGHM) Jabar, Iis Sari Mulyani menambahkan hingga saat ini masih banyak tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan termasuk Jawa Tengah.

“Tunjangan sertifikasi masih banyak daerah belum cair termasuk juga Jawa Tengah dan Bandung juga blm sama sekali, baru kota Cirebon saja itu pun baru 5 bulan,” tambah Iis.

Iis menjelaskan, tunjangan yang belum dibayarkan oleh Kemenag adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nunggak dari tahun 2012 sampai 2017 serta tunjangan fungsional yang sudah menunggak selama 6 bulan pada tahun 2017.

Baca Juga:  Masih Ingat Emak-emak yang Minta Sedekah Sambil Marah-marah? Kini Direhabilitasi di RSMM Bogor

“Jadi setiap daerah itu beda-beda jumlah tunggakannya, dan setiap tahun juga berbeda seperti tahun 2012-2014 tidak ada pencairan inpassing, kemudian TPG nunggak 5 bulan, 2015 TPG nunggak 4 bulan, 2016 nunggak 3 bulan dan 2017 6 bulan berjalan,” jelas Iis.

Iis mengungkapkan, pihak guru honorer mengatakan telah melakukan demo tahun 2015 lalu atas tuntutan pelunasan tunggakan tersebut.

“Pencairan tunjangan yang akhir-akhir ini dilakukan oleh Kemenang Kota/Kabupaten bersifat sporadis, berbeda-beda dan terkesan dipaksakan karena takut didemo,” ungkap Iis. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat