JABARNEWS | BANDUNG – Pihak DPRD Kota Bandung meminta Pemkot Bandung segera menyosialisasikan Perwal Kota Bandung No.44 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga PPKM level 2 ke publik, khusunya aturan baru terkait izin konser terbuka di Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Bandung yang menerbitkan perwal tersebut.
Dalam perwal terbaru ini, terdapat beberapa perubahan aturan PPKM Kota Bandung khususnya seperti kapasitas pertunjukan atau konser, serta protokol kesehatan.
“Tentunya alhamdulillah dengan keluarnya perwal terbaru ini menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pelaku seni yang ingin mengadakan konser di Kota Bandung,” kata Tedy, saat hadir menjadi narasumber Talk Show Obrolan Plus Solusi (OPSI) di radio PRFM Bandung, Rabu, (25/5/2022).
Tedy pun mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk terus melakukan sosialisasi dengan komunitas, hingga penyelenggara event di Kota Bandung terkait dengan adanya aturan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.
“Teman-teman event organizer (EO) harus segera diundang oleh Pemkot Bandung untuk melakukan komunikasi dan diskusi sehingga teman-teman EO clear, tidak ada miskomunikasi lagi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Apalagi harus dijelaskan juga terkait kalau ada artis nasional harus ada izin keramaian dari Polda,” kata Tedy.
Tedy pun berharap dengan aturan baru terkait penyelenggaran konser di tengah kondisi pandemi ini dapat meningkatkan kembali gairah dunia musik di Kota Bandung dan turut meningkatkan indeks kebahagian masyarakat.
“Mereka (musisi dan EO-red) sudah sekian lama tidak berkegiatan, tidak ada pendapatan jadi tolong diberikan informasi yang rinci terkait aturan ini. Apalagi harus kita beri motivasi juga untuk teman-teman musisi dan EO agar terus berkarya,” ujarnya. **