Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diminta Hindari Calo saat Pengajuan Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan
Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Ingin Pengunjung Masjid Al Jabbar Makin Teredukasi, Ini Katanya

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Feisal dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Pada Ahli Waris Para Pekerja di Kabupaten Bandung

“Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun,” tambahnya.

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui laman resmi lapakasik. Pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta.

Baca Juga:  Gandeng AWCA, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran