Petaka Nafsu Pasangan Gay: Ini Kronologi Mayat dalam Koper Merah di Bogor

Mayat dalam Koper Merah
Koper merah berisi mayat mutilasi di Tenjo, Bogor. (Foto: Istimewa).

Tersangka DA membuang potongan kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

Baca Juga:  Simak! Ini Visi-Misi dan Strategi Farhan- Erwin untuk Bandung Utama

“Kami juga memperoleh laporan dari petugas tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di tol wilayah Cikupa dan sudah ditemukan. Saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus PMK di Kota Bogor Turun, Tinggal 60 Ekor Sapi

Tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (Red)

Baca Juga:  Pencarian Eril di Sungai Aeree Swis Belum Ditemukan, Bima Arya Beberkan Kondisi Ridwan Kamil dan Keluarganya