Petakan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Garut Beberkan Hal Ini

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut memetakan potensi kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipasi maupun kesiapan melakukan pengawasan dan penanganan-nya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Hilang Lima Hari, Nelayan yang Hilang di Garut Ditemukan Tewas

“Berdasarkan pemetaan kerawanan untuk konteks pilkada di Kabupaten Garut bahwa seluruhnya mengidentifikasi tiga tahapan yang disebut rawan,” kata Lamlam di Cipanas Baru, Kabupaten Garut, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:  Dinilai Sukses, Kartu Prakerja Berlanjut di 2021

Dia menjelaskan, Bawaslu Garut menyelenggarakan kegiatan peluncuran pemetaan kerawanan agar dapat diketahui dan menjadi perhatian semua elemen masyarakat, terutama pihak penyelenggara pilkada maupun pemangku kebijkan lainnya.

Baca Juga:  Bupati Garut Anggarkan Rp1,7 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Lima Kecamatan

Potensi kerawanan pelanggaran pilkada itu, kata dia, berdasarkan kajian pada Pilkada Kabupaten Garut sebelumnya tahun 2014, dan 2019 terdapat tiga kerawanan yakni saat tahapan kampanye, tahapan penghitungan suara, dan tahapan pencalonan.