Petakan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Garut Beberkan Hal Ini

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut memetakan potensi kerawanan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipasi maupun kesiapan melakukan pengawasan dan penanganan-nya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Kamis 2 Juni 2022

“Berdasarkan pemetaan kerawanan untuk konteks pilkada di Kabupaten Garut bahwa seluruhnya mengidentifikasi tiga tahapan yang disebut rawan,” kata Lamlam di Cipanas Baru, Kabupaten Garut, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:  Tahun Ini, Sebanyak 2.200 Titik Jalan di Garut Siap Dipasang PJU

Dia menjelaskan, Bawaslu Garut menyelenggarakan kegiatan peluncuran pemetaan kerawanan agar dapat diketahui dan menjadi perhatian semua elemen masyarakat, terutama pihak penyelenggara pilkada maupun pemangku kebijkan lainnya.

Baca Juga:  Bikin Ngilu! Ini Kronologi Seorang Tewas saat Tebang Pohon di Garut

Potensi kerawanan pelanggaran pilkada itu, kata dia, berdasarkan kajian pada Pilkada Kabupaten Garut sebelumnya tahun 2014, dan 2019 terdapat tiga kerawanan yakni saat tahapan kampanye, tahapan penghitungan suara, dan tahapan pencalonan.