“Kejadian dan dugaan pelanggarannya, satu tahapan kampanye, dua tahapan penghitungan suara, dan tiga tahapan pencalonan,” jelasnya.
Lamlam menyebutkan kerawanan pelanggaran dalam pilkada itu seperti tahapan kampanye seringkali ditemukan pemasangan alat peraga atau iklan menyalahi aturan seperti di luar jadwal kampanye.
Selanjutnya tahapan penghitungan suara seringkali ditemukan protes dan saran perbaikan perolehan suara, kemudian saat tahapan pencalonan potensinya saat proses pendaftaran. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News