Petakan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Garut Beberkan Hal Ini

Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

“Kejadian dan dugaan pelanggarannya, satu tahapan kampanye, dua tahapan penghitungan suara, dan tiga tahapan pencalonan,” jelasnya.

Lamlam menyebutkan kerawanan pelanggaran dalam pilkada itu seperti tahapan kampanye seringkali ditemukan pemasangan alat peraga atau iklan menyalahi aturan seperti di luar jadwal kampanye.

Baca Juga:  Pasca Bom Bunuh Diri di Astanaanyar Bandung, Polres Cianjur Perketat Penjagaan

Selanjutnya tahapan penghitungan suara seringkali ditemukan protes dan saran perbaikan perolehan suara, kemudian saat tahapan pencalonan potensinya saat proses pendaftaran. (Red)

Baca Juga:  BNPB Sebut Titik Banjir Terbanyak Ada di Kota Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News