Ronald menambahkan, polisi sudah menahan kedua tersangka dan barang bukti disita untuk diproses secara hukum. Terkait pemasok sabu tersebut, polisi akan melakukan pengembangan.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News