Ihsanudin menegaskan, ketika itu berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma dapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara.
“Proyek TIR dibangun di atas lahan seluas 350 hektare. Di atasnya dibangun tambak plasma seluas 200 hektare dan tambak inti seluas 50 hektare. Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 hektare, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti,” tegasnya.
Saat menggelar Reses pada Selasa (14/2/2023), tambah Ihsanudin, banyak masyarakat yang menyampaikan kembali aspirasi mengenai persoalan proyek TIR ini. Karena itu, Ihsanudin mendorong agar pemerintah segera merealisasikan hak petani plasma.
“Jangan kebiri petani plasma Karawang. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan. Itu saja!” tandasnya. (Red)