JABARNEWS | PANGANDARAN – Dalam sehari, petugas gabungan membubarkan hajatan di tiga lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (12/7/2021).
Pembubaran hajatan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur Muspika Kecamatan Cimerak, yakni aparat Kecamatan Cimerak, Polsek Cimerak, dan Koramil 1322/Cijulang.
Camat Cimerak Tatang, Kapolsek Cimerak Iptu Umun, dan Danramil 1322/Cijulang Kapten Inf Sutamat memimpin operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kapolsek Cimerak Iptu Umun mengatakan, tiga hajatan yang dibubarkan oleh petugas gabungan itu semuanya merupakan resepsi pernikahan.
“Pembubaran hajatan pertama di Dusun Babakanjaya RT 02/05. Kemudian, kedua masih di Dusun Babakanjaya di RT 08/06, Desa Sukajaya. Ketiga di Dusun Sodong RT 12/04, Desa Batumalang, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran,” kata Kapolsek Cimerak, dikutip dari iNews.
Iptu Umun menyatakan, hajatan dibubarkan karena acara ini menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi dengan membubarkan hajatan ini dilaksanakan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dan karena hajatan yang digelar warga telah melanggar PPKM darurat.
“Sesuai kebijakan Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan instruksi Bupati Pangandaran Nomor 9 tahun 2021 terkait PPKM darurat, melarang kegiatan hajatan,” ujar Iptu Umun.
Kapolsek Cimerak berharap masyarakat Pangandaran mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan cara sederhana, 5M.
Dia memaparkan, 5M tersebut yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Penerapan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 ini, tutur Kapolsek, diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya Kecamatan Cimerak.
“Melalui penegakan aturan maksimal dan ketat, angka penyebaran Covid-19 di pangandaran dapat ditekan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Kapolsek Cimerak. (Red)