JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita 276 botol minuman beralkohol (minol) ilegal dari berbagai jenis.
Tak hanya menyita ratusan botol beralkohol, petugas gabungan juga turut menyita 278 butir obat-obatan daftar G.
Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung Rizky Primajaya mengatakan bahwa barang bukti ratusan minol ilegal dan obat-obatan tersebut dia sita dari tiga toko.
Ketiga toko tersebut, berada di Jalan Lengkong Besar, Jalan Moh. Toha dan Jalan Garuda Dalam I.
Menurutnya, penyitaan tersebut, merupakan hasil penertiban dan penindakan Represif Non-Yustisial lingkup ketertiban umum. Yakni pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.