Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Karena merasa resah terhadap peredaran minol ilegal.
“Tim gabungan menertibkan minuman beralkoho ilegal di Kota Bandung. Penindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Rizky di Kota Bandung, Rabu (22/5/2024).
Dia menjelaskan, para pelanggar yang terjaring razia minol ilegal di Kota Bandung itu melanggar Perda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu, juga melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, serta peredaran obat tanpa surat edar,” jelasnya.
Rizky menambahkan, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha penjual minol ilegal yang terjaring razia di Kota Bandung itu.