Petugas Gabungan Sita Ratusan Minol dan Obat Keras Ilegal di Kota Bandung

Petugas Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menyita ratusan botol minol ilegal yang beredar dari 3 toko di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Karena merasa resah terhadap peredaran minol ilegal.

“Tim gabungan menertibkan minuman beralkoho ilegal di Kota Bandung. Penindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Rizky di Kota Bandung, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:  BKC Purwakarta Siap Mencetak Atlet Karate Berprestasi

Dia menjelaskan, para pelanggar yang terjaring razia minol ilegal di Kota Bandung itu melanggar Perda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Selain itu, juga melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Delapan Pelaku Pengeroyokan di Cipedes Tengah Kota Bandung Berhasil Diringkus

“Para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, serta peredaran obat tanpa surat edar,” jelasnya.

Rizky menambahkan, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha penjual minol ilegal yang terjaring razia di Kota Bandung itu.

Baca Juga:  Operasi Berantas Preman di Garut Dimulai, Kapolres: Sehari Minimal Tiga!