Petugas Kebersihan Tol Cijago Alami Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal Dunia, BPJamsostek Depok Serahkan Santunan Rp 166 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Depok serahkan santunan kepada ahli waris petugas Tol Cijago yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia (Foto: Ist)
BPJS Ketenagakerjaan Depok serahkan santunan kepada ahli waris petugas Tol Cijago yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia (Foto: Ist)

Manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Adapun jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Baca Juga:  Ketua GOW Prihatin Tingginya Angka Perceraian Di Ciamis

Pelaksana proyek konstruksi juga dapat melakukan pembayaran iuran melalui kanal perbankan dan dapat mengakses aplikasi berbasis web ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id yang memudahkan pelaksana proyek dalam hal administrasi kepesertaan program jasa konstruksi.

Baca Juga:  Heboh Sarden Bercacing Pita, Pemkot Depok Belum Sidak

“Untuk pemilik dan pengusaha jasa konstruksi, mari kita memanusiakan manusia dengan melindungi pekerja kita dengan hak normatifnya,” tutup Achiruddin.(Adv)

Baca Juga:  Personel Diskar Siaga Dan Waspada Musim Penghujan