Manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Adapun jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Pelaksana proyek konstruksi juga dapat melakukan pembayaran iuran melalui kanal perbankan dan dapat mengakses aplikasi berbasis web ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id yang memudahkan pelaksana proyek dalam hal administrasi kepesertaan program jasa konstruksi.
“Untuk pemilik dan pengusaha jasa konstruksi, mari kita memanusiakan manusia dengan melindungi pekerja kita dengan hak normatifnya,” tutup Achiruddin.(Adv)