Petugas KPPS di Jabar yang Meninggal Dunia dan Kecelakaan dapat Santunan, Total Rp1,28 Miliar

KPPS
Penyerahan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (27/2/2024). (Foto: Istimewa).

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu, dan kami pastikan hak santunan meninggal dunia dan Kecelakaan kerja tersebut disampaikan kepada ahli waris,” kata Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:  KPU Purwakarta Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.

“Kami laporkan juga, terdata 14 Petugas KPPS yang meninggal dunia namun belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga ahli waris tidak mendapatkan hak atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Libatkan Perempuan dalam Pengawan Pemilu 2024

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika petugas pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan/kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Baca Juga:  Ini Kronologi Pekerja Bangunan Asal Garut Ditemukan Tewas di Purwakarta