JABAR NEWS | PURWAKARTA – Masih adanya oknum petugas parkir yang diduga tidak menyerahkan karcis parkir kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir, mendapat sorotan dari
Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Dadang Sudirman.
Menurut Dadang, dengan tidak adanya karcis yang diserahkan juru parkir disinyalir retribusi parkir tidak akan disetorkan dan terjadi penggelapan akan dana parkir.
“Jika hal tersebut dibiarkan bisa mengarah pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perparkiran,” kata Dadang, saat ditemui di gedung DPRD Purwakarta, Selasa (11/04/2017).
Dengan adanya karcis parkir maka akan diketahui jumlah yang harus dibayarkan, sehingga para pengelola parkir maupun petugas parkir tidak dapat semena-mena dalam menentukan retribusi.
Selain itu Dadang juga menyoroti belum jelasnya titik zona parkir dalam Perbup yang belum mencakup semua wilayah di Kabupaten Purwakarta.
“Harus dilihat titik zona yang masuk PAD. Sejauh ini belum mencakup keseluruhan,” tambah Dadang.
Dadang juga menjelaskan, parkir di Zona Tepi Jalan dan Parkir Khusus tidak boleh dipihak ketigakan. Hal ini berdasarkan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2015 perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Purwakarta.
“Nominal dan besarannya juga diatur. Nah, masyarakat berhak meminta karcis sebagai bukti retribusi,” jelas Dadang.
Besaran PAD sektor perparkiran tahun 2017 sendiri ditarget sebesar Rp 1,125 Miliar. Realisasi sampai bulan Maret atau Triwulan Pertama baru sebesar 18%. PAD disumbang dari instrumen Parkir Tepi Jalan Rp 575 Juta dan Parkir Khusus Rp 525 Juta.
Sementara itu di tempat yang berbeda, Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta Marlinah mengatakan, PAD yang masuk dari keseluruhan retribusi perparkiran di Triwulan Pertama baru sebesar Rp 250 Juta.
Terbagi dari hasil parkir zona dalam kota (Sadang sampai Pasar Rebo) dan pinggiran (Bendul, Bojong dan Plered).
Perihal adanya oknum petugas parkir yang tidak menyerahkan karcis parkir kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir jelas itu tidak dibenarkan.
“Pihak kita sudah memberikan karcis parkir kepada petugas parkir, seharusnya karcis tersebut diserahkan dan kita juga meminta kepada masyarakat untuk meminta karcis kepada petugas parkir tiap kali menggunakan jasa parkir,” ujar Marlinah. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat