JABARNEWS | KAB. CIREBON – Petugas gabungan dari TNI dan Polri kembali melakukan penyegelan terhadap tujuh gudang limbah medis yang berada di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/01/2018).
Penyegelan dilakukan di empat desa berbeda yang menjadi lokasi penyimpanan limbah medis berbahaya berupah selang infus, jarum suntik, hingga botol darah.
Dari tujuh gudang tersebut petugas masih menemukan tumpuhkan karung berisikan limbah medis berbahaya. Dimana seluruh gudang diketahui milik oknum TNI berinisial TAS.
“Penyegelan gudang medis ini tindaklanjut kasus tersebarnya limbah medis yang menggegerkan pada akhir tahun 2017 lalu,” kata Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Irwan Budiana.
Dari pemeriksaan secara marathon yang dilakukan oleh TNI dan Polri serta Kementerian Lingkungan Hidup, hingga saat ini sudah 13 gudang yang disegel serta memeriksa 35 orang saksi.
“Pemilik gudang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan detasemen Polisi Militer,” jelasnya.
Irwan mengungkapkan dalam waktu dekat seluruh limbah medis dari 13 gudang yang telah di segel akan dilakukan pemusnahan untuk menghindari tersebarnya penyakit.
“Kasus limbah medis yang diolah di Kampung Rongsok, Kecamatan Panguragan ini mencuat setelah di temukannya puluhan ton limbah medis berserakan di bantaran sungai Pangururan,” ungkapnya.
Laporan: Sukirno Raharjo