Pihak Aplikator Tidak Keberatan Dengan PM 108 Tahun 2017

JABAR NEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Sosialisasi  Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017, di kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rabu (02/11/2017).

Lubby, perwakilan dari Grab Jawa Barat yang hadir pada acara sosialisasi tersebut mengatakan. pihaknya sebagai Aplikator merasa tidak keberatan dengan pemberlakuan PM 108 tahun 2017.

Baca Juga:  Alasan Dedi Mulyadi Tak Hadiri Sidang Perceraian Bikin Anne Ratna Mustika Kecewa: Saya Juga Sibuk!

“Kami selaku aplikator sudah mendengarkan paparan dari Dinas Perhubungan. Dan kami tidak melihat adanya masalah,” katanya.

Dengan diberikannya masa transisi dari Kementerian Perhubungan, pihaknya akan melakukan analisa dan pengkajian mengenai efek dari PM tersebut terhadap aplikator.

Baca Juga:  Tok! Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Disetujui

“3 bulan bagi kami itu cukup. Kami akan mengkaji soal peraturan tersebut serta dampak kepada mitra dan penumpang kami,” ucapnya. (Ted)

Baca Juga:  DPRD Setujui Substansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042

Jabar News | Berita Jawa Barat