JABAR NEWS | BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri (PM) 108 tahun 2017, di kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, Rabu (02/11/2017).
Lubby, perwakilan dari Grab Jawa Barat yang hadir pada acara sosialisasi tersebut mengatakan. pihaknya sebagai Aplikator merasa tidak keberatan dengan pemberlakuan PM 108 tahun 2017.
“Kami selaku aplikator sudah mendengarkan paparan dari Dinas Perhubungan. Dan kami tidak melihat adanya masalah,” katanya.
Dengan diberikannya masa transisi dari Kementerian Perhubungan, pihaknya akan melakukan analisa dan pengkajian mengenai efek dari PM tersebut terhadap aplikator.
“3 bulan bagi kami itu cukup. Kami akan mengkaji soal peraturan tersebut serta dampak kepada mitra dan penumpang kami,” ucapnya. (Ted)
Jabar News | Berita Jawa Barat