“Sehingga perbedaan pilihan di masyarakat tidak menimbulkan konflik,” pesan Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.
Ia juga mendorong, walaupun di tengah kondusifitas dan mensukseskan pilkada agar pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. Bila ada kades tidak netral, hal itu semua ada mekanisme.
“Itu masuk dalam pelanggaran pemilu ranah ada di Bawaslu. Nanti kita akan koordinasi seperti apa,” jelas Dendy.
Terakhir, ia menambahkan jadi ikut dan tunduk terhadap proses yang berlaku dan berlangsung di sana, nanti rekomendasinya ditindaklanjuti secara administrasi.
“Hal tersebut sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tutup Dendy. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News