JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diikuti oleh dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan bahwa setelah menerima pendaftaran bakal paslon, pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.
“Dua bakal paslon yaitu Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan telah mendaftar sebagai peserta Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Bandung,” kata Syam di Kabupaten Bandung, Jumat (30/8/2024).
Dia menjelaskan, dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut sudah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilkada.
Menurut Syam, KPU Kabupaten Bandung masih akan melakukan penelitian terhadap berkas pendaftaran dan jika masih ada yang belum lengkap, maka pihaknya kembali akan menyampaikan kepada bakal pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen yang sudah dimasukkan.