“Kemudian 60 persennya lagi akan dicairkan pada tahun 2024,” tambahnya.
Sementara itu, selain menggelontorkan dana hibah kepada penyelenggara pemilu, Pemkab Purwakarta tengah berupaya memfasilitasi KPU dan Bawaslu Purwakarta agar memiliki bangunan resmi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News