JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diagendakan akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta akan habis pada September 2023, Nantinya, akan ada kekosongan jabatan yang akan diisi oleh penjabat bupati atau pelaksana tugas kepala daerah selama setahun atau lebih.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menyebut, panjangnya masa kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, secara politik akan merugikan incumbent atau petahana.
Karena selama masa kekosongan menunggu Pilkada digelar, lanjut dia, petahana tidak bisa memainkan politik anggaran untuk kepentingan pencalonannya di Pilkada yang diagendakan akan digelar secara serentak itu.
“Artinya secara politik atau bahkan mungkin secara logistik, petahana atau incumbent dalam posisi lemah. Mereka juga kemungkinan besar tidak bisa memanfaatkan sumber daya birokrasi dan fasilitas negara lainnya karena ada pelaksana tugas kepala daerah,” tutur Sutisna kepada awak media, Minggu (27/2/2022).