JABARNEWS | CIAMIS – Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis mengungkapkan alasan gagalnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di daerahnya.
Menurut Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Ciamis Andi Sopyandi, gagalnya penyelenggaraan Pilkades Serentak diakibatkan partisipasi pemilih kurang.
“Benar pada penyelenggaraan Pilkades serentak pada tanggal 27 Maret 2022, ada satu desa yang partisipasi pemilihnya kurang dengan capaian 48,48 persen. Serta tidak memenuhi syarat Kuorum,” kata Andi dikutip JabarNews.com dari HR-Online, Minggu (27/3/2022).
Dia menjelaskan, tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkades rendah di Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan.
Sehingga Pilkades harus dilanjutkan kembali pada penyelenggaraan Pilkades gelombang selanjutnya yaitu tahun 2024.