“Dari 76 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak hanya ada satu desa yang tingkat partisipasinya rendah. Yaitu Pilkades di Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan,” ungkapnya.
Andi mengungkapkan, untuk memenuhi kuorum atau syarat sahnya penyelenggaraan Pilkades yaitu 50 persen plus 1.
Sementara di Desa Sindangbarang kuorum hanya mencapai 48,48 persen. Sehingga Pilkades di Desa Sindangbarang Ciamis itu gagal dalam memilih Kepala Desa baru.
“Ada beberapa hal yang membuat partisipasi di Desa Sindangbarang rendah dan tidak hadir ke TPS. Salah satunya adalah karena pendukung calon kades yang meninggal dunia tidak memberikan hak suaranya ke TPS,” tandasnya. (Red)