JABAR NEWS | PURWAKARTA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dinilai rawan terjadinya gugatan.
Seperti diketahui Kepala Desa (Kades) Sukatani yang lama diberhentikan sementara karena dari jabatannya karena terjerat kasus hukum yaitu dugaan penipuan, hingga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) digantikan oleh Pejabat Sementara (PJS).
Habisnya masa jabatan PJS Kades Sukatani pada Desember 2017 mendatang dengan demikian bersasarkan surat tugas dari Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) Sukatani, Ketua panitia Pilkades Heri Kuswanto akan tetap melaksanakan acara Pemungutan suara tersebut pada tanggal 18 November 2017 mendatang.
“Masa jabatan PJS Kades Sukatani berakhir lima Desember mendatang. Jadi menurut saya bukan merupakan langkah yang terburu-buru kalau pelaksanaan Pilkades diadakan 18 November mendatang, ditambah surat tugas dari Bamusdes juga sudah kami terima,” ujarnya, Senin (06/11/2017).
Heri menuturkan, adapun masalah gugatan Kades Sukatani yang saat ini jabatannya dicopot sementara tidak menjadi satu halangan berlangsungnya Pilkades PAW tersebut. Selaku Panitia yang ditunjuk langsung oleh Bamusdes pihaknya akan melaksanakan Pilkades sesuai rencana.
“Masalah gugat menggugat itu bukan wewenang saya, kami selaku panitia hanya menjalankan tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh Bamusdes kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bamusdes Sukatani Undang Hasan Basri membenarkan adanya pemberian SK (Surat Keputusan) kepada Pihak panitia untuk menggelar acara Pilkades Sukatani PAW 18 November mendatang.
“Kami sudah memberikan SK Kepada Panitia untuk menggelar Pilkades Sukatani,” ucapnya. (Rhu)
Jabar News | Berita Jawa Barat