Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

Dani Ramdan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengluarkan surat edaran yang berisi seruan dari Pejabat (Pj) Bupati Bekasi dalam rangka menyambut Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada masyarakat terkait kegiatan keagamaan yang perlu dijalankan selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga:  Rahmat Effendi Serahkan Akta Kematian Korban Pesawat Sriwijaya Air di Padurenan

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan bahwa surat edaran ini mengandung imbauan, ajakan, dan larangan aktivitas yang perlu diperhatikan oleh masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Baca Juga:  PID Mampu Tekan Angka Kemiskinan di Desa

“Kepada kaum Muslimin dan Muslimat, jalankanlah kewajiban puasa dan amalan lain guna meningkatkan kualitas iman dan takwa,” ujarnya.

Selain itu, Dani menjelaskan bahwa seruan tersebut juga berisi imbauan untuk memperbanyak aktivitas amaliyah kemasyarakatan dan kegiatan dakwah islamiyah guna menciptakan suasana kerukunan umat beragama serta mempererat tali silaturahim dan persaudaraan sesuai ajaran Islam.

Baca Juga:  Minta Warung Makan Tak Perlu Tutup saat Ramadhan, MUI: Jangan Ada Sweeping