Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

Dani Ramdan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Istimewa).

Dani juga meminta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk meningkatkan amalan ibadah melalui kajian ilmu agama, shalat sunah tarawih, tadarus Al-Qur’an, infak, sedekah, dan ibadah lainnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengambil hikmah ibadah puasa dan kebajikan-kebajikan di Ramadan serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga:  Plt Bupati Positif COVID-19, Dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi

Dani juga menyerukan agar umat non-Muslim mewujudkan sikap menghormati dan menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, guna menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.

Baca Juga:  Terapkan IP 400, Produksi Padi  Kota Bandung Bisa 4 Kali Panen Setahun

Selain itu, bagi para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria, dan warung makanan serta minuman, diminta untuk menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Mereka diminta untuk menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi, dan sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan, serta tidak membuka dan menyediakan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati Bulan Suci Ramadhan. (red)

Baca Juga:  Ditegor Karena Merokok, Adik Ipar Tega Bacok Kakanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News