JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang dihadiri oleh Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, berbuntut panjang.
Pihak panitia acara secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Pemprov Jawa Barat (Jabar) ke Ombudsman Kanwil Jabar. Dalam laporan tersebut, pihak panitia menyebut sejumlah pejabat Pemprov Jabar.
Mereka yang dilaporkan diantaranya Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar, serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.
Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, yang menjadi pelapor dalam hal ini, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan karena diduga terjadi tindakan diskriminatif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov Jabar.
“Yang kami gugat adalah Kepala UPTD, kemudian kepala dinas, dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kami,” tegas Eko.