Setelah persetujuan di tingkat provinsi, langkah selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kesesuaian APBD dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur APBD 2024 mencakup belanja daerah sebesar Rp36,79 triliun, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Sementara target pendapatan daerah mencapai Rp35,92 triliun, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dengan selisih kurang antara belanja daerah dan pendapatan daerah sebesar Rp866,55 miliar, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengatasi kekurangan tersebut melalui pembiayaan netto.
Bey menegaskan bahwa fokus penggunaan anggaran APBD 2024 akan diarahkan pada pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Penggunaan anggaran terbesarnya akan difokuskan pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News