JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memastikan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, bersama belasan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Jabar menyebut para ASN itu terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan berpose memamerkan jersey olahraga dengan nomor punggung 2, dalam dukungan terhadap paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diungkapkan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jawa Barat dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi yang menyatakan tak adanya pelanggaran dalam kasus ini.
“Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang diregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024,” demikian bunyi surat tersebut yang dilihat pada Selasa (6/2).