Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar telah mengirimkan surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Muamarullah, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kota Bekasi.
“Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran,” ujarnya.
Muamarullah juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar lima orang yang terbukti melanggar aturan kampanye dapat diberikan pembinaan.
Meskipun tidak merinci nama-nama mereka, Muamarullah menegaskan bahwa informasi lebih rinci mengenai kasus ini akan segera disampaikan.
Dalam kasus ini, terdapat 13 orang yang dilaporkan karena memamerkan jersey nomor 2, termasuk Pj Wali Kota Bekasi, pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.
Tindakan tersebut dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang melanggar aturan netralitas ASN dalam kampanye. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News